PERLINDUNGAN PENYU


Saat ini sudah banyak penyu yang ada di perairan Indonesia telah dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memulai melakukan perlindungan penyu pertama kali dengan dikeluarkannya PP No.327/kpts/Um/5/1978, kemudian oleh penyu Lekang dan Tempayan melalui Keputusan Menteri Pertanian No 716/kpts/-10/1980. 

Sebagai payung hukum  terhadap satwa satwa yang bersetatus dilindungi adalah dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. Pada tahun 1992 pemerintah Indonesia melindungi jenis penyu pipih berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 882/kpts/-11/92, kemudian disusul 4 tahun kemudian dengan melindungi penyu sisik berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 771/kpts/-11/1996. Dengan dikeluarkannya peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa, semua penyu termasuk penyu hijau  statusnya dilindungi. Pada  tahun yang sama juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Perlindungan Secara Internasional

C I T E S
Secara internasional perdagangan semua jenis penyu diatur dalam konvensi CITES (Convention on International Trade of Endangered Species of Flora and Fauna) dimana penyu masuk adalam Appendix I CITES yang berarti perdagangan secara internasional adalah dilarang.

​MOU IOSEA
​Secara regional telah disepakati dalam bentuk sebuah MoU yang dikenal dengan IOSEA MoU. Indian Ocean – South East Asian Marine Turtle Memorandum of Understanding (IOSEA MoU) ini adalah sebuah kesepakatan antar negara-negara dengan tujuan untuk melakukan perlindungan, pengawetan, meningkatkan dan menyelamatkan habitat penyu di kawasan samudera Hindia dan Asia Tenggara, bekerjasama dalam kemitraan dengan berbagai pelaku dan organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TDC 8

TDC 8
TDC 8

Label